Kategori Regulasi: Keputusan Menpan dan RB
1. |
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/1121/M.PAN/3/2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah dinas Elektronis di Lingkungan Instansi Pemerintah 29-03-2006
Dicabut
}
elseif($status=="Diubah"){?>
Dicabut
Profil Produk Hukum
PROFIL PRODUK HUKUM |
||||||||||||||||||||||
2. |
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/26/M.PAN/2/2004 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik 24-02-2004
Berlaku
Profil Produk Hukum
PROFIL PRODUK HUKUM |
||||||||||||||||||||||
3. |
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/Kep/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik 10-07-2003
Berlaku
Profil Produk Hukum
PROFIL PRODUK HUKUM |
||||||||||||||||||||||
4. |
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 132/Kep/M.Pan/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya 03-12-2002
Dicabut
}
elseif($status=="Diubah"){?>
Dicabut
Profil Produk Hukum
PROFIL PRODUK HUKUM |
||||||||||||||||||||||
5. |
Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan Dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya 24-08-1999
Berlaku
Profil Produk Hukum
PROFIL PRODUK HUKUM |
||||||||||||||||||||||
6. |
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah 15-03-1996
Berlaku
Profil Produk Hukum
PROFIL PRODUK HUKUM
|
||||||||||||||||||||||
7. |
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 24-12-1993
Berlaku
Profil Produk Hukum
PROFIL PRODUK HUKUM |
Form Input Berita Baru
SK STATUS P.1 (PENGAJUAN DRAFT SK OLEH PENGUSUL)
SK STATUS P.2 (REVIEW OKH SELESAI)
SK STATUS P.3 (SK SUDAH DITANDATANGANI DIRJEN)
No. | No. Register | Pengusul | Perihal | Tanggal Pengajuan |
PROGRES SK | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
P.1 | P.2 | P.3 | P.4 |